Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di pedesaan melalui peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat dan perwujudan prinsip-prinsip good governance, Pemerintah telah berupaya melalui kegiatan PNPM Mandiri-Perdesaan yang berupa pemberian modal usaha untuk pengembangan kegiatan usaha untuk pembangan kegiatan usaha produktif dan pembangunan sarana prasarana yang mendukung kegiatan sosial ekonomi.
Proses pemberdayaan masyarakat dipilih menjadi suatu alternatif bagi terciptanya perubahan-perubahan yang dimungkinkan timbul dan berkembang dari nilai-nilai kesadaran dari masyarakat dan lingkungan. Proses pemberdayaan membutuhkan waktu yang lama, berjenjang dan berkesinambungan, namun diyakini efektif sebagai suatu metodologi pencapaian perubahan secara konfrehesif, terarah dan tepat sasaran.
Pola pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat merubah paradigma, menggugah kesadaran masyarakat, menumbuhikembangkan nilai-nilai partisipatif, kerjasama, swadaya dan kemandirian dimungkinkan dapat dilakukan secara optimal dengan pola pendampingan melalui pendekatan kultural, pemberian motivasi, transfer ilmu pengetahuan dan pengalaman, serta fasilitasi kelembagaan organisasi masyarakat yang mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang sama untuk meningkatkan derajat dan taraf kehidupan masyarakat ke arah yang lebih sejahtera.
Program-program pembangunan partisipatif dengan menggunakan pola pendekatan pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1998 di seluruh Indonesia. Pola pendekatan ini sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip Demokratis, Partisipasi, Transparasi, Akuntabilitas, Keterlibatan orang miskin, dan Desentralisasi, sehingga banyak manfaat yang diperoleh masyarakat baik dalam bentuk pembangunan fisik maupun dalam bentuk perubahan nilai budaya. Program-program pembangunan dengan menggunakan metoda pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat berkelanjutan sehingga memerlukan peran aktif dari seluruh komponen bangsa untuk mensukseskannya.
Pelaksanaan program pembangunan dengan pola partisipatif di Kecamatan Cikeusal telah dilaksanakan sejak tahun 2001 melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sampai dengan tahun 2007, dan pada tahun 2008 melalui Program Pemberdayan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
Untuk menyalurkan. mengadministrasikan dan mengelola dana bantuan program tersebut maka dibentuk suatu lembaga di Kecamatan Cikeusal dengan nama Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
Fungsi dan tujuan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) antara lain:
- Bersama pelaku lainnya ikut serta mensosialisasikan program serta turut menjaga berlangsungnya proses kegiatan program sesuai prinsip dan azasnya.
- Membauat laporan pertanggung-jawaban kepada Forum Musyawarah Antar Desa dan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang memuat laporan kemajuan/penyelesaian kegiatan dan laporan keuangan secara berkala maupun sesuai kebutuhan.
- Melakukan identifikasi potensi cara mengembangkan hubungan dengan pihak luar, seperti: pemasaran, bantuan manajemen dan sejensnya untuk disampaikan ke desa-desa sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan dan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP).
- Menyalurkan dana bantuan ke desa melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan terlebih dahulu memeriksa Rencana Pengunaan Dana (RPD) serta realisasi penggunaan dana sebelumnya.
- Memberikan bantuan teknis langsung kepada TPK dan kelompok mengenai pembukuan, laporan dan pengembalian dana perguliran.
- Melakukan pemeriksaan pembukuan TPK dan kelompok secara berkala.
- Membuat rencana penggunaan dana operasional dan laporan penggunaannya untuk dibahas dan disetujui di forum MAD.
- Membantu desa dalam pelestarian dan pemeliharaan hasilkegiatan.
- Menjaga proses dan tata cara perguliran SPP serta melestarikannya sesuai dengan kesepakatan forum MAD.
No comments:
Post a Comment